Nasional

Mahasiswa Beberkan Bobroknya Kinerja Telkom Indonesia

Jakarta – Komite Aksi Mahasiswa Pemuda untuk Reformasi dan Demokrasi (KAMERAD) melihat kondisi PT Telkom Indonesia saat ini sangat miris akibat buruknya kinerja manajemen dan keserakahan oknum pejabat dilingkungan BUMN tertua tersebut.

Ketua Presidium Kamerad Haris Pertama menyebutkan salah satu contoh keserakahan yang diduga dilakukan oleh pimpinan PT Telkom Indonesia dapat dilihat ketika PT Telkom menjadi pemenang tender proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kemenkominfo pada tahun 2010.

Pasalnya, kata dia, proyek MPLIK PT Telkom menjadi pemenang tender pengadaan 588 unit kendaraan yang bernilai 520 Milyar Rupiah dalam pelaksanaannya telah melakukan penunjukan 4 Perusahaan Subkontraktor, yakni 2 anak perusahan PT TELKOM yaitu PT Pramindo Ikat Nusantara (PINs) dan PT Multi Media Nusantara (Metrasat), sedangkan 2 lagi perusahaan swasta yang bernama PT VSAT dan PT Geosys Alexindo.

“Kami mengendus ada keanehan ketika pengadaan Armada kendaraan MPLIK yang menjadi tanggung PT Geosys Alexindo gagal dilaksanakan dengan dalih tidak mendapatkan kepercayaan sebagai penerima pinjaman pembiayaan proyek dari sektor PerBankan padahal perusahaan tersebut telah menerima dana DP awal pengerjaan senilai 78,5 Milyar Rupiah,” ungkap Haris, hari ini.

Ternyata, kata Haris, dalih kegagalan yang disampaikan Manajemen PT Geosys Alexindo bersama Manajemen PT Telkom Indonesia merupakan sebuah kepalsuan serta kebohongan publik seiring dengan adanya hasil temuan LHP BPK yang mengungkap bahwa PT Geosys Alexindo adalah perusahaan Fiktif/ abal-abal yang ditunjuk sepihak secara melanggar hukum oleh Arif Yahya (Direktur EWS PT Telkom Indonesia) dan Abdus Somad Arif (VP EWS PT TELKOM Indonesia) pada saat itu.

Masih kata Haris, setelah PT Geosys Alexindo gagal melaksanakan pengadaan Armada kendaraan MPLIK , kemudia PT Telkom Indonesia mulai mencari perusahaan pengganti dengan cara membujuk PT Micronics untuk mau melakukan take over pekerjaan PT Geosys Alexindo, hingga akhirnya PT Micronics bersedia dan mau menggelontorkan dana 300 milyar untuk menyelesaikan proyek tersebut. Tetapi ketika seluruh Armada kendaraan MPLIK selesai dikerjakan oleh PT Micronics malah justru Menejemen PT Telkom Indonesia yang melakukan kecurangan Bisnis yang patut diduga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yaitu mangkir dari kewajiban pembayaran kepada PT Micronics yang hingga saat ini masih menyisakan tunggakan kewajiban PT Telkom Indonesia dengan nilai 167 Milyar Rupiah kepada PT Micronics.

“Munculnya sisa tunggakan tersebut tentunya menjadi suatu hal yang aneh karena pengadaan Armada kendaraan MPLIK sepenuhnya dibiayai negara dan Bersumber dari APBN,” jelasnya.

Selain kasus itu, Haris mengklaim masih ada lagi peristiwa yang diduga dapat menunjukan bobrok dan culasnya perilakunya pejabat dilingkungan PT Telkom Indonesia yaitu peristiwa Anomali yang menimpa Satelit Telkom 1 yang mengakibatkan terjadinya gangguan siaran Televisi dan pelayanan Perbankan. Tak hanya itu peristiwa gangguan Satelit Telkom 1 tersebut dijadikan pula sebagi alasan PT Telkom Indonesia untuk melakukan pemindahan (migrasi) ilegal 4,2 juta data pelanggan dari total 17 juta pelanggan PT Telkom Indonesia.

“Tentunya tindakan Migrasi Data pelanggan yang dilakukan oleh Manajemen PT Telkom Indonesia tersebut patut diduga dilakukan dengan cara-cara yang melanggar hukum serta aturan Internasional yang berlaku. Sehingga patut diduga peristiwa tersebut diatas memiliki kecenderungan menimbulkan negara serta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi dan kecurangan korporasi,” sebutnya.

Haris melanjutkan potensi munculnya kerugian negara dan kecurangan korporasi pada kasus itu salah satunya bisa berasal dari tidak berbanding lurusnya antara biaya pembuatan, peluncuran dan konsultasi perawatan satelit Telkom 1 (A2100A) buatan PT Lockheed Martin, perusahaan asal Amerika yang nilainya mencapai $191,4 Juta atau sekitar 2,5 Trilyun Rupiah dengan kualitas, daya tahan, serta batas waktu operasional satelit yang hanya dapat di operasikan selama 15 tahun.

“Dalam melakukan pengelolaan Billing sistem atau sistem penghitungan biaya pemakaian jasa komunikasi dan tagihan untuk para pelanggan, PT Telkom Indonesia menggandeng perusahaan IT raksasa asal Perancis yaitu PT Orange & Sofrecom untuk menjalin kerjasama,” terang dia.

Dari hasil kerjasama tersebut, lanjutnya, PT Orange Sofrecom mencitakan Software Billing Sistem yang dinamakan I -SISKA sedangkan PT Telkom berkewajiban untuk melakukan Pembayaran Royalti hak properti atau copyright kepada PT Orange Sofrecom sebesar 18 USD untuk setiap nasabah per tahun, pembayaran Royalti tersebut harus dibayarkan hingga kontak kerja selesai (5 tahun). Maka setelah masa kontrak kerja software Billing Sistem I-SISKA resmi menjadi milik PT Telkom Indonesia yang ditandai dengan penyerahan sertifikat lisensi dari pemilik software PT Orange Sofrecom kepada klien penggunaan Software PT Telkom Indonesia. Namun dipenghujung masa kontra kerjasama manajemen PT Telkom Indonesia diduga melakukan kecurangan yaitu melakukan manipulasi jumlah data pelanggan dengan melakukan pemindahan atau migrasi ilegal terhadap 4,2 juta data pelanggan dari total 17 juta data pelanggan.

“Dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Direktur IT PT Telkom Indonesia ditengarai memiliki tujuan untuk mengenggelapkan kewajiban pembayaran Royalti PT Telkom Indonesia kepada PT Orange Sofrecom. Dari kegiatan pemindahan atau migrasi Ilegal 4,2 data pelanggan PT Telkom diduga bisa menimbulkan kerugian negara hingga senilai 1,2 Triliun Rupiah,” paparnya.

Mengingat besarnya potensi kerugian negara yang muncul akibat buruknya kinerja pejabat direksi beserta manajemen PT Telkom Indonesia maka pihaknya mengancam akan melakukan aksi penyelamatan aset bangsa dengan turun kejalan pada Senin 18 September 2017 di beberapa titik diantaranya Kantor Pusat PT Telkom Indonesia, Bareskrim Mabes Polri dan Istana Presiden.

“Akan ada ratusan orang ikut bergabung meminta Pemerintah khususnya Presiden Jokowi untuk mencopot Dirut PT Telkom Indonesia beserta Direktur IT PT Telkom Indonesia atas buruknya kinerja manajemen PT Telkom Indonesia yang diduga sarat akan kecurangan dan manipulasi.

“Kami minta Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan audit forensik terhadap dugaan pemindahan atau migrasi ilegal data pelanggan PT Telkom Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Manajemen PT Telkom Indonesia untuk segera memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut sebagai kewajiban korporasi sesuai yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top