Perkembangan penyebaran paham radikal di Indonesia diyakini masih terus berjalan dan dilakukan secara simultan oleh kelompok pendukungnya melalui berbagai forum mulai dari pengajian, majelis sampai dengan lembaga pendidikan.
Berbagai upaya juga tetap dilakukan oleh pemerintah dan jajarannya dalam mengantisipasi penyebaran paham tersebut, pencabutan badan hukum HTI, pembubaran FPI sampai dengan penegakkan hukum oleh Kepolisian terhadap individu yang diduga terafiliasi dengan gerakan teror, sedikit banyak memberikan tekanan pada pergerakan kelompok radikal sehingga memaksa kelompok tersebut untuk lebih tertutup dalam kegiatannya, meskipun tidak bisa menghapuskan paham tersebut secara keseluruhan.
Salah satu indikasi masifnya penyebaran paham radikal di Indonesia adalah diamankannya beberapa individu yang diduga sebagai bagian dari kelompok teror oleh aparat kepolisian jelang Natal dan Tahun Baru 2022 di beberapa wilayah, sebelumnya 3 orang yang juga diamankan oleh Polri dimana salah satu diantaranya adalah oknum pengurus MUI Pusat. Upaya tersebut kemudian memicu munculnya pro dan kontra di masyarakat, bahkan direspon oleh kelompok kanan dengan mendorong isu Kriminalisasi Ulama.
Hal tersebut disikapi secara luas di masyarakat salah satunya disuarakan oleh Ketua Forum Pondok Pesantren Kab. Cianjur Ustadz Ade Ismail, pihaknya menilai bahwa isu kriminalisasi ulama adalah hal yang tidak berdasar dan jelas provokatif serta sengaja disuarakan untuk memecah belah umat Islam melalui isu SARA sebagaimana terjadi sebelumnya.
“itu pola lama yang terus digunakan, karena dianggal pernah berhasil sehingga masih terus dicoba untuk dimanfaatkan, namun masyarakat saat ini sudah lebi cerdas dan paham situasi sehingga isu demikian tidak lagi mendapat respon bahkan cenderung menimbulkan antipati” ujarnya ustadz Ade Ismail.
Pihaknya secara tegas mendukung pemerintah khususnya Polri dalam upaya penegakkan hukum terhadap individu yang terafiliasi dengan kelompok teror, “tidak usah dilihat dimana posisinya, tetapi ketika seseorang pelanggaran hukum, polisi jelas harus bertindak”.
Kedepan pihaknya berharap agar masyarakat semakin paham situasi dan tidak mudah terprovokasi oleh isu yang sifatnya memecah belah termasuk isu kriminalisasi ulama.