Nasional

Edy Mulyadi Resmi Ditahan! IPW : Apresiasi Langkah Polri yang Sudah Sesuai Prosedur

JAKARTA – Bareskrim Polri menahan Edy Mulyadi terkait kasu ‘jin buang anak’. Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa langkah tersebut sudah sesuai prosedur.

“Langkah polisi ini tidak masalah, patut diapresiasi, prosedurnya sudah dipenuhi. Tindakan Polri melakukan penahanan setelah melalui prosedur tahapan penyelidikan dan penyidikan adalah wewenang polisi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, .

Sugeng mengatakan bahwa proses hukum Edy Mulyadi cepat karena memang kewenangan polisi.
Percepatan ini menurut saya wilayah yang menjadi kewenangan penyidik. Kalau kewenangan artinya bisa dipakai atau tidak,” sambungnya.

Menurutnya, penahanan dilakukan bisa dikarenakan Edy Mulyadi dinilai tidak bersikap kooperatif.

“Kalau dia menunjukkan sikap tidak kooperatif, maka polisi bisa memenuhi kecukupan dua alat bukti, kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dia akan diperiksa sebagai saksi,” katanya.

“Kemudian setelah itu, penyidik gelar perkara menggunakan keterangan dia saat diperiksa sebagai saksi. Hasil gelar perkara tersebut, apabila ditemukan cukup bukti yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, dia ditetapkan sebagai tersangka,” lanjut Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa setelah ditetapkan sebagai tersangka, Edy akan diperiksa.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka dia diperiksa lagi. Ada dua BAP, BAP saksi dan (BAP) tersangka. Penyidik berwenang melakukan penahanan,” tuturnya Sugeng.

*Penangguhan Edy akan Ditolak*

Terkait rencana mengajukan penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri. IPW memprediksi penangguhan penahanan Edy Mulyadi bakal ditolak penyidik.

“Belum akan dikabulkan, ini sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata Sugeng.

Prediksi Sugeng, jika penangguhan penahanan Edy Mulyadi dikabulkan, akan ada protes dari masyarakat. Jadi, berdasarkan prediksi Sugeng, penangguhan tersebut akan ditolak oleh penyidik.

“Akan tetapi karena kasusnya sedang dalam tahap awal penyidikan dan banyak pihak juga yang akan komplain pada polisi bila ditangguhkan, maka permohonan tersebut akan ditolak,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top