Jakarta – Kesatria Muda Republika meminta Bareskrim Polri tangkap dan penjarakan Ario Pramadi mantan Dirut PT JIP tersangka kasus project GPON.
“Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk memeriksa dan mengusut tuntas semua pejabat PT Jakpro yang terlibat dalam skandal projeck GPON yang di duga adanya kelalaian dalam pengelolaan tata kelola perusahaan baik sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara,” tegas mereka, hari ini.
Mereka juga minta segera berhentikan seluruh bentuk kegiatan dan aktifitas dari PT JIP dimana terindikasi menimbulkan kerugian negara.
Kata mereka, PT Jakpro juga di duga lalai dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam melakukan pengontrolan secara aktif pada tahun 2017-2018 dalam prinsip tata kelola perusahaan BUMD yang baik dimana hal tersebut di atur pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92:
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 92:
1. Ayat (1) yang menyatakan bahwa pengurusan BUMD dilaksanakan sesuai dengan Tata Kelola Perusahaan yang baik;
2. Ayat (2) yang menyatakan bahwa Tata Kelola Perusahaan yang baik terdiri atas prinsip: (a) transparansi, (b) akuntabilitas, (c) pertanggungjawaban, (d) kemandirian; dan (e) kewajaran.