Jakarta – Ketua Umum Relawan Sahabat Joeang Jokowi (Sajojo) Gus Sholeh Marzuki mengapresiasi langkah luar biasa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur.
“Hal ini sungguh langkah luar biasa dari Kepolisian setelah Presiden Jokowi memerintahkan agar kasus ini diusut setuntas-tuntasnya. Dan dibentuklah tim independen pencari fakta dan hari ini telah ditetapkan sebagai tersangka baik terlibat secara langsung maupun tidak langsung,” tegas Gus Sholeh, hari ini.
Menurut Gus Sholeh, ketiga diantara tersangka yang terseret dalam Tragedi Kanjuruhan itu adalah daej sipil dan Kepolisian. Dengan penetapan tersangka ini dapat memberikan suatu bentuk kelegahan dari keluarga para korban, baik dari seluruh masyarakat Indonesia terlebih suporter Aremania.
“Alhamdulillah, kami seluruh rakyat Indonesia ucapkan terima kasih kepada Kapolri dan jajarannya yang cukup cepat dan tanggap dalam mentarsangkakan dalam tragedi Kanjuruhan,” ujarnya.
Dia berpesan agar semua pihak bisa mengambil hikmah dari kejadian ini dan harapannya para suporter khususnya bisa terus mengambil pelajaran musibah.
“Salam presisi, bravo Polri, terima kasih dan apresiasi kami pada Polri yang telah dengan tanggap melaksanakan dengan cepat perintah dari Presiden Jokowi agar masalah ini bisa diusut tuntas. Dengan waktu yang ditargetkan waktu 1, 2 sampai 3 bulan, tapi Alhamdulillah hari ini sudah ada penetapan tersangka. Salam damai,” pungkasnya.
Berikut enam tersangka mulai dari panitia pelaksana hingga anggota kepolisian yang terlibat dalam pusaran kasus Kanjuruhan, yaitu :
1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL
Tidak memenuhi sertifikasi layak fungsi terhadap Stadion Kanjuruhan. Persyaratan sertifikasi layak fungsinya tidak tercukupi dan memakai hasil sertifikasi tahun 2020.
2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)
Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.
3. SS selaku security officer
Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.
4. Kabagops Polres Malang Wahyu Ss
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.
5. H, anggota Brimob Polda Jatim
Memerintahkan anggiota menembakkan gas air mata.
6. BSA selaku Kasat Samapta Polres Malang.
Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata
“Mereka (tiga anggota kepolisian yang menjadi tersangka) memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” kata Kapolri.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.