Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri Drs. Bahtiar, M.Si mengatakan bahwa mekanisme penunjukan Pj. Kepala Daerah sudah dipersiapkan dalam aturan teknis berupa Permendagri sebagai payung hukum atau rujukan.
Substansi yang diatur dalam permendagri tersebut antara lain persyaratan dan pengusulan calon Pj. Kepala Daerah, tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan bagi Pj. Kepala Daerah.
Hal ini perlu segera diselesaikan untuk menjawab berbagai persoalan tentang penunjukan Pj. Kepala Daerah yang dinilai oleh sebagaian kalangan bahwa proses pengisian penjabat yang dilakukan oleh pemerintah belum partisipatif, terbuka, dan demokratis.
Permendagri tentang mekanisme penunjukan Pj. Kepala Daerah masih dalam tahap finalisasi dan akan disahkan oleh Mendagri dalam waktu dekat.
Terkait Pasca ditetapkannya 3 (tiga) DOB yaitu Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan pemerintah telah membuat tim yang terdiri dari Kemendagri, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional untuk mempersiapkan segala kebutuhan bagi tiga DOB baru tersebut. Tugasnya sampai pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah 2024.
Sedangkan Usulan pemekaran DOB Papua Barat Daya diupayakan paling lambat November 2022 sudah disahkan sehingga memungkinkan untuk mengikuti Pemilu 2024
Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya masih menyusun aturan teknis soal penunjukan penjabat (pj) kepala daerah. Adapun aturan teknis tersebut akan diterbitkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri). Dengan begitu, permendagri ini akan menjadi payung hukum atau rujukan dalam penunjukan pj kepala daerah. “Saat ini, aturan teknis tersebut sudah dalam tahap finalisasi. Draf akhir sudah selesai di Kemendagri. Draf tersebut akan dibahas lintas kementerian,” ujar Benni sebagaimana dilansir dari pemberitaan Kompas.id dan telah dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (8/7/2022).
Draf akan dibahas bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, Kementerian Sekretaris Negara, dan Sekretariat Kabinet. Selain itu, Kemendagri juga akan mengundang perwakilan kampus dan masyarakat sipil untuk konsultasi permendagri tersebut. Aturan teknis pelaksana itu diharapkan bisa sesuai dengan pertimbangan hukum dalam putusan uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK).
”Sekarang masih tahap finalisasi, karena draf dari Kemendagri ini akan dibahas bersama kementerian lainnya,” tegasnya.
Benni lantas mengungkapkan, substansi yang akan diatur dalam permendagri itu di antaranya adalah persyaratan dan pengusulan calon penjabat kepala daerah. Mekanisme pengusulan sampai pelantikan calon tersebut juga akan diatur secara detail baik untuk penjabat gubernur maupun penjabat bupati atau wali kota. Selain itu, permendagri juga akan mengatur tentang tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan penjabat kepala daerah.
”Di situ juga akan diatur mekanisme pembinaan dan pengawasan (pj kepala daerah) seperti apa. Seperti dijelaskan oleh Pak Menteri sebelumnya, pj kepala daerah ini, kan, akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali,” tutur Benni.
“Masa jabatan mereka sesuai UU Pilkada hanya maksimal selama satu tahun, tetapi bisa diperpanjang lagi,” lanjutnya.