Humbahas – Kepolisian Resort Humbahas melakukan rapat koordinasi perihal persiapan pelaksanaan eksekusi pengosongan sebagaimana telah ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tarutung yang Nomor : 11 EKS/2021/PN TRT Tanggal 30 November 2022. (16/12/2022)
Kuasa hukum pemohon eksekusi dari Kantor Hukum Silalahi And Partner Law Firm yang dipimpin oleh Yosia BSMS Silalahi dan diwakili oleh Kristopel Manurung dan Sudirman Manalu mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi, walaupun terdapat kemunduran waktu pelaksanaan dikarenakan kegiatan Natal dan Tahun Baru yang sudah semakin dekat.
Sebelumnya juga, Pengadilan Negeri Tarutung telah melaksanakan sita eksekusi dan constatering pada tanggal 24 Februari 2022 yang dimana hal tersebut adalah rangkaian hukum pelaksanaan eksekusi pengosongan.
“Pada prinsipnya kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Tarutung, Kepolisian Resort Humbahas dan Kepolisian Sektor Dolok Sanggul karena pelaksanaan rapat koordinasi berjalan dengan lancar,” ujar Sudirman, Jumat (16/12/2022).
Menurut Sudirman, pelaksanaan rapat koordinasi merupakan jantung dari pelaksanaan eksekusi pengosongan karena akan membahas hal tekhnis dan semua yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi pengosongan.
“Pada intinya pelaksanaan rapat koordinasi hari ini adalah satu rangkaian dalam proses pelaksanaan eksekusi pengosongan, dalam hal ini untuk mengetahui dan memastikan hal-hal tekhnis dan tindakan-tindakan yang diperlukan jika pada saat pelaksanaan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.
Terkait hal ini, Sudirman menyampaikan terimakasih kepada seluruh pihak yang menyukseskan pelaksanaan rapat koordinasi ini, walaupun dalam rapat koordinasi terjadi dinamika dan ketidaksepahaman dari peserta rapat koordinasi.
Perlu diketahui, Kantor Hukum Silalahi And Partner Law Firm telah melakukan mediasi kepada pihak-pihak yang menduduki objek, sehingga pelaksanaan rapat koordinasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.