Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Farid Ahmad Okbah dalam kasus terorisme. Ia dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana terorisme.
Mendengar putusan hakim itu, kuasa hukum Farid Ahmad Okbah, Ahmad Khazinudin menolaknya bahkan dia bawa-bawa hadis Nabi untuk mendukung kelompoknya. Hadis yang dia kutip bunyinya begini, Al-Muslimu ma salima al-muslimuna min lisanihi wa yadihi. Maksudnya, orang muslim yang baik adalah mereka yang selamat dari lisan dan tangannya.
“Hadis yang dikutip oleh pengacara Farid Okbah itu memang benar itu hadis yang cukup populer yang menggambarkan perilaku orang muslim yang seharusnya menghormati orang lain. Tapi, hadis itu sama sekali bertentangan dengan kenyataan Farid Okbah yang dibela pengacara itu. Siapa namanya tuu.. O ya Ahmad Khazinuddin,” Kyai Munawar Seherman, Mubalig Indonesia Bertauhid.
Seorang mubalig itu menambahkan, “Hadis itu berkatan dengan Islam rahmatan lil alamin, bukan beragama yang diajarkan oleh Farid Okbah itu. Farid mendukung tindakan terorisme yang jelas-jelas dilarang bahkan dilaknat oleh agama Islam. Jadi, penggunaan hadis itu malah menegur apa yang dilakukan Farid. Satu lagi, kuasa hukum Farid itu bukan ahli agama, jadi jangan bawa-bawa agama demi kepentingan pribadi.”
Ahmad Khazinuddin mendapat teguran yang cukup keras dari mubalig Kyai Munawar. Saharusnya, Khazinuddin lebih bijak dalam menerima keputusan hakim tanpa mencari pembelaan dengan membawa hadis Nabi yang disalahgunakan. Menggunakan hadis Nabi ke dalam konteks salah secara tidak langsung membohongi Nabi.
Ach. Sayuthi, selaku founder Sangkhalifah membenarkan apa yang dikatakan mubalig Kyai Munawar. “Pengacara Khazinuddin itu berbicara tidak objektif. Dia membela kemungkaran (terorisme), bukan membela kebenaran. Sangat disayangkan pengacara seperti itu yang mengarahkan bangsa ini kepada ketersesatan,” ungkap Sayuthi.
Bahkan, Sayuthi membantah pengajara Khazinuddin dengan mengungkan fakta-fakta keterlibatan Farid Okbah dalam kegiatan terorisme, “Pada 2006 Farid melakukan pertemuan dengan Ikhwan JI saat mengisi kajian tentang Gerakan Islam di Ponpes Al Mukmin, Ngruki. Selain itu, dia juga melakukan pertemua dengan Ikhwan JI untuk menunjuk kandidat JI yang kemudian yang terpilih adalah Zarkasih.”
Sayuthi menambahkan, “Pada tahun 2007 Farid melakukan pertemuan dengan 6 yayasan. Pada tahun 2018 dia memberikan dana ke tim Perisai dan memberikan dakwah pada anggota JI bidang dakwah. Pada tahun 2020 dia bergabung dengan DDII dan pada tahun 2021 deklarasi PDRI di Ponpes Husnayain, Pasar Rebo, Jakarta Timur.”
Sekian deretan perjalanan Farid Okbah dalam organisasi teroris JI menjadi kenyataan yang tidak dapat ditolak. Ini fakta yang membuka tabir di balik wajah Farid. Publik pasti kaget membaca jejak Farid tersebut. Maka, tidak keliru jika hakim memutuskan dia bersalah. Dan, buat pengacara Khazinuddin, hendaknya menarik segala pembelaan terhadap kliennya.