Jakarta – Pernyataan dan anjuran Prof Jimly untuk impeachment (pemakzulan) mendapat kecaman dari berbagai kalangan seperti Organisasi Kepemudaan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia (DPP LPPI) yang dinilai sudah termasuk bentuk provokasi, menghasut masyarakat untuk membenci dan melawan pemerintahan yang sah atau makar.
Dalam pernyataannya, Jimly menyebut penerbitan Perppu adalah bentuk melawan hukum. Terkait hal itu, melalui ketua umum DPP LPPI, Dedi Siregar tidak setuju dengan pernyataan Prof Jimly.
“Apakah bentuk hukum Perppu tidak diatur dalam UUD 45? Apakah anda (Jimly) mengetahui pemerintah sewenang-wenang (dalam) mengeluarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022? Tolong anda sebutkan sumber informasi,” tanya dia.
Pernyataan Prof Jimli patut dipertanyakan. Pasalnya, menurut Dedi, Perppu Nomor 1 Tahun 2022 sudah diatur sesuai mekanisme dan kajian pendalaman yang matang.
“Jadi menurut hemat kami, Perppu Nomor 1 tahun 2022 itu tidak ada lagi yang patut di ragukan dalam tiap-tiap poin yang ada.” pungkas Dedi Siregar.