Nasional

Perilaku OJK Berisiko Koruptif, Prof Ratno Lukito : Gugat ke MK & Perbaiki, Bentuk Komisi Khusus Pengawasan!

Jakarta – Guru Besar Perbandingan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Prof Ratno Lukito angkat bicara perihal Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang memberikan kewenangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi satu-satunya yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Menurut Prof Ratno Lukito UU tersebut harusnya diperbaiki dengan adanya Komisi khusus yang melakukan pengawasan terhadap OJK.

“Kalau menurut saya UU tersebut harusnya diperbaiki dengan adanya komisi khusus yang melakukan pengawasan terhadap OJK include penyidikan tindak keuangan yang dilakukan OJK,” tegas Prof Ratno, hari ini.

Dijelaskannya, Komisi khusus tersebut terdiri dari beberapa orang yang kompeten dalam bidangnya yakni ahli dalam bidang keuangan dan hukum. Untuk itu perlunya menggandeng instansi lain yang berhubungan.

“Ini kan bicara tentang Komisi pengawasan terhadap OJK. lebih difokuskan pada orang-orang yang tahu hukum pidana dan keuangan. Dimana orang-orang yang ahli dalam bidang itu yang dipilih, BKN Polri,” jelasnya.

Dia juga memastikan bahwa kewenangan penyidikan oleh OJK yang baru ini bertentangan dengan UU Polri KUHAP.

“Ya jelas dong. Ini kan masalahnya menyerahkan sepenuhnya kepada OJK tanpa ada yang mengawasi dia sendiri,” sebutnya.

Dia juga mengamini keresahan publik jika UU kewenangan OJK yang baru tersebut justru melahirkan monster korupsi karena tidak ada yang mengawasi.

“Ya jelas sekali. Karena OJK sebagai one autonomous dominant body dalam hal keuangan maka dia pasti koruptif. Satu-satunya jalan ya UU tersebut diajukan ke MK, karena tidak sesuai dengan konstitusi kita. Perbaikan dapat dilakukan melalui keputusan MK nantinya,” pungkasnya.

Most Popular

Babenya adalah baca berita nya dari beragam situs berita populer; akses cepat, ringan dan hemat kuota internet.

Portal Terpercaya.

Copyright © 2016 BaBenya.com.

To Top