JAKARTA – Direktur Eksekutif Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai pemberhentian Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di KPK terutama karena tugasnya yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.
Baginya, KPK akan terus menjadi sorotan dan selalu berupaya untuk digoyang sejak menangani kasus dugaan korupsi Formula E yang melibatkan Mantan Gubernur DKI Anies Baswedan. Termasuk mengenai diberhentikannya Brigjen Endar yang dimanfaatkan sebagian pihak untuk menggoyang KPK dibawah kepemimpinan Firli.
“KPK sebagai lembaga tempat penugasan Endar kan memiliki hak untuk tidak memperpanjang penugasan personel polri tersebut,” ujar Fernando, Selasa, 11 April 2023.
Fernando mengatakan, lembaga antirasuah tersebut pastinya mengerti akan kebutuhan personel dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan fungsi KPK terutama mempercepat proses penyelidikan yang sedang berjalan. Pimpinan KPK, kata dia, juga sangat memahami apa yang dibutuhkan untuk mempercepat proses penyelidikan kasus Formula E.
“Termasuk kalau dinggap tidak perlu memperpanjang penugasan Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Proses penyelidikan di KPK sesuai dengan prosedur dan berdasarkan pada barang bukti serta keterangan para saksi, bukan pada personil ataupun pejabat yang ada di KPK,” katanya.
Terkait hal ini, Fernando mengaku setuju dengan keputusan KPK yang tidak memperpanjang Endar sebagai Direktur Penyelidikan. Dia berharap, KPK tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sebagai tugas UU untuk kepentingan bangsa dan negara.
“Kalau dianggap menghambat atau memperlambat proses penyelidikan kasus Formula E. Lambatnya proses penyelidikan kasus Formula E sehingga banyak upaya membangun opini negatif yang ingin melemahkan KPK. Saya berharap Direktur Penyelidikan yang menggantikan Endar akan bergerak cepat menuntaskan kasus Formula E,” jelasnya.