Jakarta – Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua telah melakukan serangkaian tindakan brutal dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Salah satu aksi terkini mereka adalah penyanderaan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens.
Dalam podcast Koma.id pada Jumat (7/7/2023), D Nicky Fahrizal, seorang Peneliti Hukum dan Keamanan dari Departemen Politik Sosial CSIS, mengkritik KKB dengan tajam. Menurutnya, nama kelompok tersebut sendiri mengindikasikan aktivitas kriminal dan kekerasan, yang menyebabkan tingkat pelanggaran HAM yang tinggi.
“Namanya Kelompok Kriminal Bersenjata kepanjangannya jadi pelanggaran HAM nya tinggi,” kata Nicky.
Namun, Nicky mengungkapkan bahwa pendekatan yang paling tepat untuk membebaskan penyanderaan Kapten Philips dan mengatasi persoalan situasi di Papua adalah melalui pendekatan hukum. Menggunakan pendekatan militer dalam hal ini berisiko tinggi.
“Nah ini menurut aku di Papua ini harus jelas, kalau ingin lebih pendekatan humanistik maka itu pendekatan hukum,” ucapnya.
Lebih lanjut, Nicky menekankan pentingnya pendekatan hukum yang humanistik dalam menangani konflik di Papua. Pasalnya dengan demikian individu yang ditangkap memiliki kesempatan untuk mengajukan praperadilan dan menutup ruang pelanggaran HAM.
“Pendekatan hukum ada mekanisme untuk mengkritisi atau mengkoreksi. Pelanggaran HAM bisa diminimalisir,” tandasnya.