Semarang – Perlindungan hukum merupakan hak dasar yang seharusnya diperoleh oleh setiap individu, tanpa kecuali. Prinsip ini tercermin dalam pembukaan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan tujuan negara Indonesia dalam melindungi seluruh rakyatnya. Tujuan negara ini mencakup perlindungan terhadap semua warga negara, tanpa memandang latar belakang atau kondisi mereka, termasuk orang-orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Upaya perlindungan hukum terhadap ODGJ adalah manifestasi dari komitmen kita sebagai bangsa untuk menciptakan masyarakat yang adil dan berkeadilan. Hal ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat dan kebebasan, tanpa diskriminasi.
Perlindungan hukum bagi ODGJ melibatkan berbagai aspek, termasuk akses terhadap layanan kesehatan jiwa yang sesuai, pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan mereka, dan pencegahan dari berbagai bentuk pelecehan, termasuk kekerasan seksual. Dengan memberikan perlindungan hukum yang tepat, kita tidak hanya memenuhi tuntutan konstitusi kita, tetapi juga menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan empati.
Oleh karena itu, perlindungan hukum bagi ODGJ adalah tanggung jawab bersama kita sebagai masyarakat dan negara. Hal ini merupakan langkah yang sangat penting dalam mencapai tujuan pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, serta untuk menjadikan Indonesia sebagai tempat di mana hak asasi setiap warganya dihormati dan dijaga.
Namun pada kenyataannya tak semua orang mendapatkan hak yang sama dalam perlindungan hukum, termasuk dalam hal ini adalah orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) perempuan. Tak jarang ODGJ perempuan mendapatkan perlakuan yang diskriminatif seperti pelecehan, pemerkosaan hingga kekerasan.
Hal ini dapat dibuktikan dengan salah satu kasus ODGJ perempuan asal mijen Semarang yaitu Yeni yang bahkan mengalami kasus pelecehan seksual hingga hamil 8 kali. Sungguh hal tersebut menjadi keprihatinan yang seharusnya mereka juga mendapatkan hak perlindungan hukum sama sebagai insan manusia dan sebagai manusia Indonesia, namun begitulah realitanya.
Dalam perjalanan studi di Program Studi Ilmu Politik, Universitas Negeri Semarang, Fahrudin Ali bersama tiga temannya, yaitu Aprilia Rizki Saputri, Siti Fatimah, dan Falatansya Yoga Juana, telah merasakan dorongan kuat untuk mengkaji isu perlindungan hukum di Indonesia. Mereka merasa tergerak hati ketika melihat kenyataan yang menggambarkan bahwa perlindungan hukum yang seharusnya menjadi hak asasi setiap individu, masih belum merata dan dapat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia.
“Kenyataan yang pahit ini menggambarkan bahwa masih banyak kelompok masyarakat yang terpinggirkan dan belum menerima akses dan perlindungan hukum yang sama. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan hak mereka sebagai warga negara Indonesia, melainkan juga sebagai hak dasar sebagai manusia.” kata mereka.
Oleh sebab itu pada program kreativitas mahasiswa yang didanai oleh Kemendikbud Ristek 2023, 4 mahasiswa ini melakukan penelitian terkait masalah tersebut dengan menginisiasi judul “Pentingnya Perlindungan Hukum Bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa Perempuan Jalanan Dari Kekerasan Seksual di Kota Semarang”. Penelitian ini dibimbing oleh Ibu Eta Yuni Lestari S.Pd., M.H yang merupakan Dosen di Program Studi Ilmu Politik Universitas Negeri Semarang.
“Besar harapan penelitian ini dapat memberikan masukan bagi pemerintah Kota Semarang dalam pengimplementasian jaminan perlindungan hukum bagi ODGJ Perempuan di Kota Semarang.” ungkap mereka.